KPK Disarankan Tak Ikuti Keinginan DPR soal Hak Angket

Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3, hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah (dan bukan KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 18:31 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Mahfud MD mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak mengikuti keinginan DPR terkait hak angket.

"APHTN-HAN dan PUSako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Mahfud mengatakan, karena pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan yang dilakukan pansus angket juga bertentangan dengan undang-undang (UU) dan hukum.

Menurut mantan Ketua MK itu, jika lembaga antirasuah mengikuti keinginan pansus angket, sama saja dengan melakukan pelanggaran terhadap hukum dan UUD 1945.

"KPK harus taat pada konstitusi dan UU, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum," kata Mahfud MD.

Mahfud yang mewakili ratusan guru besar hukum dari universitas negeri maupun swasta ini menilai pengguliran hak angket dan pembentukan pansus angket cacat hukum. Subjek dan objek yang dituju sangat keliru, sebab KPK bukan lembaga pemerintahan.

"Secara historis, hak angket itu dulu hanya untuk pemerintah. Karena tidak mungkin DPR itu mengawasi yang bukan pemerintah. Itu satu dari sudut sejarah," kata Mahfud.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MD3, hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.

"Dalam pasal disebut dalam penjelasannya bahwa siapa itu pemerintah, Presiden, Wapres, para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Tapi di luar itu seperti KPK itu bukan lembaga pemerintah," Mahfud memungkas.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya