Usai Diperiksa KPK, Miryam Haryani Kembali Bahas Mabok Durian

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 14:33 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Miryam diperiksa sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

Usai diperiksa, Miryam kembali membahas soal mabok durian yang dialaminya saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP.

"Waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabok durian. Itu kan saya tersiksa dong, dibikin mabok durian," ujar Miryam S Haryani saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Pernyataan Miryam terlontar saat diberikan pertanyaan terkait pengakuan Miryam dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam sempat mengaku mendapat tekanan dari pihak lain hingga memutuskan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Miryam mengatakan, pihak yang seharusnya dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu adalah para penyidik KPK. Miryam mengaku mendapat tekanan dari tiga orang penyidik.

"Mestinya dia yang kena Pasal 22, memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabok durian. Pak Novel bilang makan kue durian. Buah sama kue durian kan sudah berbeda," kata Miryam S Haryani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya