Sanksi untuk PNS yang Bolos Kerja Hari Ini

PNS yang tak masuk kerja hari ini juga akan dipotong tunjangannya. Sebab, tunjangan dihitung dari seberapa penuh kinerjanya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jul 2017, 08:18 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 08:18 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengingatkan agar tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang bolos di hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, libur yang diberikan sejak 23 Juni sampai 2 Juli sudah cukup panjang. Karena itu, para pegawai harus menunjukkan disiplin mereka.

"Harus masuk kerja. Libur 10 hari sudah cukup. Tunjukkan kembali produktivitas kerja yang tinggi. Disiplin terus dijaga," ucap Zudan saat di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menuturkan, jika ada pegawai yang ketahuan bolos hari ini, akan langsung diberi sanksi.

"Iya betul (diberi sanksi). Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi yang ringan," kata Zudan.

Selain itu, kata dia, PNS yang tak masuk kerja hari ini juga akan dipotong tunjangannya. Sebab tunjangan dihitung dari seberapa penuh kinerjanya.

"Bila tidak masuk kerja, pasti tidak penuh kinerjanya, maka tunjangan kinerja juga dipotong. Di Kemendagri juga bila tidak masuk tanpa keterangan, tunjangan kinerja juga dipotong," tegas Zudan.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya