Imigrasi Tunggu Permintaan Polisi Cabut Paspor Rizieq Shihab

Pencabutan paspor Rizieq Shihab bisa dilakukan jika ada permintaan dari Polda Metro Jaya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2017, 12:39 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 12:39 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengaku belum mendapat permintaan dari Penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Menurut dia, pencabutan paspor pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dapat dilakukan jika ada permintaan dari Polda Metro Jaya.

"Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan jika tidak ada permintaan dari penyidik. Sampai saat ini kami belum ada permintaan (pencabutan paspor) yang berkaitan dengan HRS (Rizieq Shihab)," kata Ronny ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Ronny mengaku telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya M Iriawan dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana untuk membahas tentang Rizieq Shibab. Namun, kala itu, kepolisian juga belum meminta Ditjen Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq.

"Penyidik Polda Metro Jaya pasti punya strategis untuk memulangkangkan HRS. Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan. Tidak bisa Ditjen Imigrasi berinisiatif mencabut paspor. Pastilah (kepolisian) ada strategi khusus," Ronny menjelaskan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menuturkan polisi masih mempelajari sejumlah alternatif untuk memulangkan Rizieq Shihab yang tengah berada Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor Rizieq ke Ditjen Imigrasi.

"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.

Selain mencabut paspor, polisi bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisasi keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.

"Ada bluenotice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Saudi Arabia. Nah, itu ada," tutur Iriawan.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pascapenetapan status tersangka ini pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9, juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baik Firza maupun Rizieq Shihab, keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya