Polri Fokus Lengkapi Berkas Hary Tanoe Pasca Sah Jadi Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jul 2017, 07:21 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 07:21 WIB
Delapan Jam Diperiksa Polisi, Begini Ekspresi HT
Hary Tanoesoedibjo berjalan menuruni tangga usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7). Hary Tanoe diperiksa sebagai tersangka dugaan pesan singkat bernada ancaman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mabes Polri kini fokus melengkapi berkas perkara kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat dengan tersangka Bos MNC Group itu.

"Kini penyidik berusaha melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU yang direncanakan segera dikirim untuk kita menyelesaikan proses perkara ini," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Juli 2017.

Martinus menuturkan, bila berkas Hary Tanoe dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses akan dilanjutkan ke tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Jadi ini sudah sesuai prosedur, jadi penyidik sudah melakukannya atas petunjuk jaksa," jelas Martinus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hary Tanoe. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ucap Cepi.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya