Wiranto: Tahapan Perppu Ormas Masih Berjalan

Perppu Ormas dikeluarkan pada 10 Juli 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jul 2017, 07:33 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 07:33 WIB
Pro dan Kontra Pembubaran HTI
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). Pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, meski sudah disahkan, tahapan Perppu Ormas masih berjalan.

"Kita tunggu ajalah, Perppu ini kan masih ada urusan politik di DPR. Katanya akan ada judicial review, sementara kita juga mempersiapkan apa yang harus kita lakukan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/207).

Tahapan-tahapan ini, menurut Wiranto, merupakan proses demokrasi. Perppu Ormas, kata dia, nantinya akan diputuskan oleh DPR apakah disetujui menjadi undang-undang (UU) atau tidak.

"Proses demokrasinya di situ. Memutuskan (Perppu Ormas), kemudian ada gugatan ya silakan," kata Wiranto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu Ormas dikeluarkan pada 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak bermaksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa.

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya