Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak takut dengan kehadiran Perppu nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, pemerintah tidak akan serta merta membubarkan sebuah ormas.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang menyatakan ormas ini radikal, terus dibubarkan dan sebagainya. Jadi enggak perlu takut dan khawatir lah," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga
Dia menyatakan, pembubaran ormas pasti memiliki bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan.
Advertisement
Prasetyo menegaskan, rapat bersama Menko Polhukam Wiranto, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna H Laoly itu, hanya rapat biasa.
"Ya bagaimana follow up Perppu ini kan. Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya dan yang lain," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan penerbitan Perppu Ormas itu menyinggung hak atas kebebasan berserikat. menurut dia, Pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: