Jaksa Agung: Jangan Takut dengan Perppu Ormas

Dia menyatakan, pembubaran ormas pasti memiliki bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jul 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 14:06 WIB
Pansus Hak Angket KPK Temui Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan tersebut membahas koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK terkait aturan dan prosedural. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak takut dengan kehadiran Perppu nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, pemerintah tidak akan serta merta membubarkan sebuah ormas.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang menyatakan ormas ini radikal, terus dibubarkan dan sebagainya. Jadi enggak perlu takut dan khawatir lah," kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Dia menyatakan, pembubaran ormas pasti memiliki bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan.

Prasetyo menegaskan, rapat bersama Menko Polhukam Wiranto, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna H Laoly itu, hanya rapat biasa.

"Ya bagaimana follow up Perppu ini kan. Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya dan yang lain," tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan penerbitan Perppu Ormas itu menyinggung hak atas kebebasan berserikat. menurut dia, Pembubaran organisasi merupakan pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam hal adanya kegentingan yang memaksa.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya