Bareskrim Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bos First Travel

Bareskrim Polri belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penipuan First Travel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Agu 2017, 09:46 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 09:46 WIB
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
First Travel. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan itu.

"Belum ada rencana dikabulkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Herry mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan dari dua pelaku itu. Apalagi kasus ini baru masuk tahap penyidikan.

"Kami masih harus memeriksa lagi," ucap dia.

Sebelumnya, dua tersangka yang menjabat Direktur Utama dan Direktur PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel  ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para jamaah itu telah menyetorkan sejumlah uang. Total kerugian jamaah diperkirakan mencapai Rp 550 miliar.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya