KPU Gelar Uji Publik Peraturan Pilkada dan Pemilu 2019

Ilham menjelaskan, uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan agar PKPU lebih kompr

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Agu 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 12:20 WIB
Permudah Pendataan Pemilih, KPU Luncurkan Sidalih
Data ditampilkan di layar monitor saat peluncuran Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/7). (Lipuatan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tiga materi rancangan Peraturan KPU (PKPU). Satu terkait Pilkada Serentak 2018 dan dua terkait PKPU Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, PKPU terkait pilkada adalah rancangan perubahan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pilkada.

"Isu strategis yang dirumuskan dalam rancangan PKPU ini adalah sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal," ucap Ilham di Kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Sedangkan dua PKPU terkait Pemilu 2019, lanjut Ilham, adalah rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Serta Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ilham menjelaskan, uji publik ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan agar PKPU lebih komprehensif.

"Proses ini dilakukan sebelum konsultasi dengan Komisi II DPR," ujar dia.

Di acara ini, KPU mengundang sejumlah partai politik yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, pakar pemilu, ahli tata negara dan kementerian terkait. Selain itu ada juga LSM, pegiat pemilu serta, perguruan tinggi, dan media.

Saksikan video menarik di bawah:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya