Respons JK soal Remisi Gayus dan Nazaruddin di HUT ke-72 RI

Menkumham Yasonna H Laoly menambahkan, remisi untuk Nazaruddin sudah dipertimbangkan dengan seksama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Agu 2017, 13:25 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2017, 13:25 WIB
Nazaruddin Beri Kesaksian untuk Choel Mallarangeng
Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin menjadi saksi untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait kasus suap wisma atlet Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka HUT ke-72 RI. Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan sedangkan Nazaruddin dapat remisi 5 bulan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengurangan hukuman merupakan hak dari Menkumham setelah ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.

"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakukan baik. Ya diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," ucap Jusuf Kalla di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Menkumham Yasonna H Laoly menambahkan, remisi untuk Nazaruddin sudah dipertimbangkan dengan seksama. Dia juga telah menjadi justice collaborator (JC).

"Justice collaborator-nya ada. Kan KPK dia yang kasih jadi justice collaborator," jelas Yasonna.

Sedangkan pertimbangan untuk Gayus Tambunan masih mengikuti aturan lama. Tapi terhadap kelakuan baik Gayus, yang diketahui pernah kabur, menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F-nya (Register F adalah catatan pelanggaran tata tertib) 1 tahun," pungkas Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 92.816 warga binaan atau narapidana. Dari jumlah tersebut, ada nama Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Makmun, di Gedung Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis 17 Agustus mengatakan, pertimbangan remisi terhadap narapidana koruptor merupakan kewenangan KPK. KPK memberikan surat pengajuan terlebih dahulu, setelah itu dikondisikan oleh Kemenkumham.

"Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. Kalau Gayus memang pakai aturan lama, yang belum menggunakan persyaratan justice collaborator," kata Makmun.

 

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya