Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bos First Travel. Mereka melansir utang perusahaan jasa perjalanan umrah itu, yang jumlahnya cukup fantastis.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, dari pendataan dokumen yang didapat penyidik, jumlah calon jemaah umrah promo terdaftar dari Desember 2016 hingg Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
Baca Juga
"Semuanya sudah bayar," kata Herry di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Advertisement
Dari jumlah tersebut yang sudah diberangkatkan mencapai 14 ribu orang. Sementara yang belum diberangkatkan 58.682 orang.
Bila dihitung kerugian, mereka yang membayar saja mencapai Rp 839.152.600.000. Setiap orang dimintai Rp 14,3 juta untuk perjalanan umrah yang dijanjikan ditambah paket carter pesawat Rp 9,5 miliar atau jumlah per calon jemaah Rp 2,5 juta.
Jadi, total jumlah jemaah yang belum berangkat adalah 58.682 orang dikali Rp 14,3 juta ditambah Rp 9,5 miliar. Totalnya Rp 848.700.100.000
Selain ke para calon jemaah umrah, First Travel juga berutang ke beberapa rekanan mereka. Seperti utang tiket yang belum dibayar sebesar Rp 85 miliar, ke provider yang menyiapkan visa Rp 9,7 miliar, hotel di Mekah dan Madinah mencapai Rp 24 miliar.
"Ada tiga hotel di Mekah dan Madinah," ujar Herry.
Saksikan video menarik di bawah ini: