Mahfud MD: Polisi Harus Cepat Ungkap Siapa di Balik Saracen

Menurut dia, segala golongan bisa saja memanfaatkan keberadaan Saracen. Tidak terkecuali tokoh atau aktor politik untuk menyerang lawannya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Agu 2017, 10:04 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 10:04 WIB
Pansus Hak Angket Dengarkan Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia khusus hak angket KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Mahfud dimintai keterangan sebagai pakar ahli terhadap aspek kelembagaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, penyebaran ujaran kebencian sangat berbahaya dan menyebabkan keresahan masyarakat. Apalagi sudah sedemikian sistematis seperti yang dijalankan Saracen. 

Menurut dia, segala golongan bisa saja memanfaatkan keberadaan Saracen. Tidak terkecuali tokoh atau aktor politik untuk menyerang lawannya.

"Ya mungkin (ada tokoh politik) saja ya. Tapi kita lihat prosesnya ya selagi itu bukan rekayasa, saya kira itu bagus (ditangkap). Dan dalam hukum boleh (ditangkap), itu kan meresahkan sekali, " kata Mahfud usai menghadiri doa bersama Gus Mus untuk Palestina di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2017 malam.

Polisi perlahan mulai membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian yang bernama Saracen. Malah polisi saat ini tengah mendalami siapa-siapa saja yang menjadi pelanggan atau pengguna jasa sindikat Saracen.

Mahfud pun melanjutkan, polisi harus bergerak cepat mengungkap siapa di balik Saracen. Dan siapa pun yang terlibat bisa dipidana.

"Terlepas dari itu siapa (yang dibelakang Saracen) yang jelas ujaran kebencian itu tidak bagus dan ada pidananya," tegas Mahfud.

Terungkap Kebetulan

Polisi berhasil mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Terbongkarnya kasus itu rupanya karena unsur kebetulan.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, pemimpin Saracen Jaspriadi awalnya disangkakan kasus akses ilegal terhadap akun Facebook. Bermula dari penangkapan tersangka Sri Rahayu Ningsin pada 5 Agustus lalu. Ia menjadi tersangka penghinaan pada Presiden Jokowi.

Setelah ditangkap, akun Facebook yang digunakan Sri untuk menyebarkan kebencian ternyata masih aktif.

"Ternyata akun milik S ini yang sudah di-takedown oleh penyidik, ternyata dipulihkan oleh Jaspriadi. Makanya kemudian yang bersangkutan ditangkap penyidik siber karena ilegal akses," papar Irwan pada Liputan6.com, Kamis 24 Agustus 2017.

Polisi pun meringkus Jaspriadi di kediamannya di Pekanbaru, Riau. Hasil pemeriksaan di lapangan membuat polisi terkejut.

Mereka menemukan fakta, Jaspriadi terkait tiga orang lain yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian. Selain Sri Rahayu, juga ada Ropi Yatsman dan Muhammad Faisal Tanong.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya