Liputan6.com, Jakarta Kedatangan pengacara mantan Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam RDPU Pansus Angket KPK adalah ingin menyampaikan mengenai sejumlah hal yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh KPK terhadap seorang klien dari pengacara tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/08/2017).
Baca Juga
“Apa yang disampaikan dalam rapat tadi, menurut kami adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK. Di mana hak yang melekat pada seseorang telah diabaikan semuanya,” ucap Taufiqulhadi.
Advertisement
Ia juga menegaskan telah terjadi pelanggaran dalam kasus klien dari pengacara itu, yakni keberadaan hak seseorang tidak diindahkan selama dalam pemeriksaan oleh KPK.
“Di dalam ketentuan yang telah kita tandatangani tentang hak asasi manusia, pada diri seseorang itu melekat haknya untuk diberikan pengacara ketika mengalami masalah hukum, agar dia terlindungi segala haknya. Hal itu tidak dilaksanakan sama sekali oleh KPK, seperti yang telah disampaikan oleh tim pengacara yang datang tersebut,” ujarnya.
Pansus Angket KPK menyarankan agar tim pengacara mantan Bupati Sabu Raijua itu mengajukan banding apabila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, seperti adanya hal-hal yang tidak patut dilakukan dan merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
“Persoalan yang termasuk dalam conflict of interest dalam kasus tersebut, juga harus dilaporkan kepada pihak KPK. Ada juga hal lain yang menurut KPK bahwa apa yang dilakukan KPK merupakan Standard of Prosedure (SOP), tetapi sebenarnya adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang harus dilaporkan kepada polisi,” ungkap Taufiqulhadi.
“Biar semuanya menjadi jelas dan masyarakat juga mengetahui permasalahan yang ada di dalam KPK. Itulah yang ingin diluruskan oleh Pansus Angket KPK DPR,” ujarnya.
(*)