Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Johan Khan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando. Namun, Polda Metro Jaya memastikan dasar penerbitan SP3 kasus itu kuat.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan pemohon Johan Khan berhak mengajukan gugatan praperadilan meski kasus dugaan penistaan agama oleh Ade Armando itu sudah di-SP3.
Baca Juga
"Terkait praperadilan itu hak setiap warga negara ya, jadi kita hormati, soal SP3 3 ada alasannya, yakni bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, lalu demi hukum," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, ketika penyelidikan, dugaan adanya tindak pidana dapat dibenarkan. Bahkan bisa saja tersangka ditetapkan terlebih dulu.
"Tapi ini proses tidak hanya penetapan tersangka saja, mungkin waktu itu alat bukti belum lengkap sehingga perlu dimintai keterangan saksi-saksi atau alat bukti lain. Kemudian kita minta keterangan ahli ternyata ahli itu menyebut ini ternyata bukan pidana," tutur Agus.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak ada hukum yang dilanggar oleh polisi saat penerbitan SP3 dalam kasus Ade Armando. Semua, sesuai prosedur.
"Ya enggak apa-apa, enggak ada masalah karena prosedur hukum seperti itu. Jadi kita harus patuhi hukum," tandas Agus.
Saksikan video berikut ini:
Awal Kasus
Sebelumnya, Ade Armondo dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2015. Johan memperkarakan cuitan Ade dalam akun Facebook dan Twitter-nya, @adearmando1.Â
Ade menulis, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Kalimat tersebut diduga kuat oleh Johan sebagai bentuk penodaan agama. Karenanya, Johan pun melaporkan ini dengan dua pasal yakni 156a penodaan agama dan 28 ayat 2 ITE. Namun seiring berjalannya kasus ini, polisi memgambil langkah SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
Advertisement