Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Jan 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 18:30 WIB
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.(Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.

Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:

1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I

2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:

1.Pengelola Umum Operasional

2.Operator Layanan Operasional

3.Pengelola Layanan Operasional

4.Penata Layanan Operasional

 

Optimalisasi Kebutuhan

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.... Selengkapnya

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

1.Pelamar prioritas

2.Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4.Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus menerus

5.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau

2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Besok, Simak Link dan Cara Daftarnya!

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN... Selengkapnya

Sebelumnya, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 akan ditutup pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran ini telah diperpanjang 2 kali.

Seharusnya pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ditutup 31 Desember 2024 lalu diundur menjadi 7 Januari 2025. Kemudian di hari penutupan terdapat pengumuman yang memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 menjadi 15 Januari 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan keputusan perpanjangan pendaftaran ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.

Kepala BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap 2 melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Konfirmasi dari instansi sangat penting agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Selain itu, BKN mengingatkan calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran mereka, mengingat waktu pendaftaran yang semakin mendekat. Calon pelamar disarankan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pendaftaran agar terhindar dari masalah teknis yang mungkin muncul.

BKN juga menekankan pentingnya bagi pelamar untuk selalu merujuk pada saluran resmi pemerintah saat mencari informasi mengenai seleksi ini. Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bahwa semua informasi yang diterima adalah akurat dan dapat dipercaya, sehingga pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

 

 

Posisi yang Tersedia pada Seleksi PPPK Gelombang 2

Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya/bkn.go.id
Jadwal Masa Sanggah PPPK dan Ketentuannya... Selengkapnya

Dalam konteks pengelolaan, terdapat beberapa posisi yang relevan, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Agar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya adalah tidak pernah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1 maupun pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di samping itu, calon pelamar juga harus memastikan bahwa mereka belum pernah mengajukan lamaran dalam pengadaan ASN sebelumnya.

Pelamar hanya diperbolehkan untuk mendaftar di instansi pemerintah di mana mereka saat ini bekerja. Untuk mengikuti seleksi PPPK Periode II tahun 2024, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pasfoto terbaru, swafoto (selfie), ijazah terakhir, transkrip nilai, serta dokumen lain yang relevan dengan instansi yang dilamar.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, calon pelamar sangat disarankan untuk memeriksa kembali setiap dokumen sebelum mengajukan lamaran mereka. Dengan demikian, calon pelamar dapat menghindari masalah yang mungkin timbul akibat ketidaklengkapan dokumen saat pendaftaran.

 

Infografis Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya