Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, naiknya dana bantuan untuk partai politik membenani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyatakan hal tersebut menanggapi naiknya dana parpol 10 kali lipat.
"Ya pasti, ya namanya di APBN, pasti membebani APBN," kata pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2017).
Kenaikan besaran dana parpol tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kebijakan itu diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Advertisement
Meski demikian, masih kata dia, ini lebih baik dilakukan. Daripada partai-partai itu mengejar proyek dan merugikan keuangan negara.
"Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek dan lebih menyulitkan kan," jelas JK.
Karena itu, lanjut dia, dana parpol akan diaudit. Batasan-batasan pemanfaatan dana tersebut akan ditentukan, berikut mekanisme dan prosedurnya.
"Ya tentu ada prosedurnya, ada batasan-batasannya (setiap partai)," kata JK.
Namun, JK tidak bisa memastikan apakah kenaikan dana parpol sudah sesuai kebutuhan. Ia menilai hal itu hanya bisa dilihat dari kaca mata masing-masing partai.
"Soal cukup, itu tergantung masing-masing. Ada yang cukup, ada yang tidak," pungkas JK.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Sesuai Rekomendasi KPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan dana parpol sudah sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertimbangan yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28 Agustus 2017).
Sebagai informasi, KPK juga menyarankan kenaikan besaran dana partai politik. Bahkan, nilai yang diusulkan KPK lebih besar, yakni Rp 1.071. Dengan kenaikan ini tentu diharapkan tidak ada lagi korupsi yang dilakukan politisi.
Kenaikan ini terbilang sangat besar. Mengingat hibah yang diberikan naik hampir 10 kali lipat. Sebelumnya, dana hibah untuk partai politik hanya Rp 108 per suara sah.
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," imbuh dia.
Dengan adanya dua rekomendasi itu, Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui kenaikan dana parpol. Meskipun, kenaikan ini juga membebani APBN.
"Jadi nanti kita proses saja," pungkas Sri Mulyani.
Advertisement