Liputan6.com, Jakarta Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, penyerahan aset dari KPK ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak dibenarkan. Penyerahan aset tersebut melanggar atauran sebab mestinya barang-barang rampasan (sitaan ) itu harus dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) setempat. Ternyata Direktur Rupbasan tidak tahu ada penyerahan aset tersebut.
Hak itu ditegaskan Agun saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Ma’mun dan Direktur Rupbasan Wahiddin di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (29/8). Pernyataan itu berkaitan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan hasil rampasan dari aset terpidana kasus korupsi M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8/2017).
Proses penyerahan aset oleh KPK berlangsung pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Sebagaimana diberitakan, penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI itu bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.Aset ini merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin, yang sudah inkracht pada 15 Juni 2016 lalu."Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/8/2017).
Ketika Pansus mengkonfirmasikan apakah KPK punya dasar membentuk Rupbasan, Plt.Dirjen Pemasyarakatan mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan peraturan soal cabang Rupbasan.
“Jadi pengelolaan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang benar. Sehingga tidak aneh ketika Direktur Rupbasan tidak tahu menahu soal pelimpahan aset KPK ke ANRI,” tegas Agun.
Legislator dari Dapil Jabar ini menambahkan, ternyata Angket DPR efektif, luar biasa. Bisa menemukan hal-hal yang selama ini misteri, yang selama ini tidak pernah tahu. Ternyata ada Rupbasan yang punya kewenangan mengelola barang rampasan berkantor kontrak, merawat barang sitaannya dibiayai KPK dan pertugasnya di kasih buang oleh KPK.
Agun menyebutkan, DPR banyak sekali mendapat bahan dan temuan yang terkait dari barang rampasan dan sitaan negara yang masih jauh dari yang diharapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada temuan dari kontruksi hukum bermasalah, Karena itu perlu dirumuskan aturan yang tidak berbenturan dengan aturan lainnya. “Ini menjadi perhatian supaya KPK ke depan tidak sewenang-wenang sesuka-sukanya sampai menabrak prinsip difference functional principal. Sudah status napi, KPK masih cawe-cawe, ini tidak boleh,“ ujar Agun menambahkan.
(*)