Liputan6.com, Jakarta Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016, Gloria Natapradja Hamel harus menyiapkan Rp 50 Juta untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
Tahun lalu Gloria batal menjadi anggota pengibar bendera di peringatan hari kemerdekaan. Menjelang hari H, ia diketahui memiliki paspor Perancis. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor negara lain.