Respons Mendikbud soal Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Sep 2017, 18:13 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 18:13 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud Muhadjir Effendy memberi keterangan pada Rapat Pleno ke-19 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (23/8). Selain rapat juga dilakukan Dialog Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini menghentikan polemik yang diakibatkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang full day school.

Usai penerbitan Perpres itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berubah sikap. Saat Jokowi menyampaikan Perpres, dia memilih berdiri di belakang para menteri lain dan pimpinan ormas yang hadir.

Setelah selesai pembacaan perpres, Muhadjir pun enggan menjelaskan lebih jauh soal isi dan perbedaan Perpres dengan Permendikbud yang sebelumnya.

"Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti Kalau saya jelaskan jadi tidak jelas malah," kata Muhadjir sambil berjalan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Permendikbud tentang sekolah lima hari ini memang mendapat reaksi negatif terutama dari kalangan madrasah. Mereka menilai, dengan aturan itu madrasah akan mati karena siswa diharuskan belajar 8 jam sehari.

Muhadjir mengatakan, pada Perpres ini, jumlah hari sekolah menjadi optional saja. Tergantung kesiapan sekolah itu.

"Opsional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," imbuh dia.

 

Buat Permendikbud Baru

Dengan lahirnya Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, Muhadjir akan membuat Permendikbud baru sebagai turunan Perpres yang baru ditandatangani Jokowi ini. Permendikbud nantinya akan menyesuaikan Perpres.

"Kira-kira minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres, termasuk kandungan Permendikbud No 23 yang tidak sesaui dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," pungkas Muhadjir.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya