Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dahlan Iskan

Jika benar adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu, Richard memastikan kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Sep 2017, 15:53 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 15:53 WIB
Sidang Dahlan Iskan
Sidang Dahlan Iskan (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Vonis bebas itu merupakan putusan atas pengajuan banding Dahlah Iskan ke Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

"Kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan, jadi tidak bisa menanggapi banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (6/9/2017).

Dia mengatakan, jika pun benar adanya putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu, Richard memastikan kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA.

"Di pengadilan tingkat pertama kita bisa buktikan Dahlan Iskan bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kita pastikan kasasi," ujar Richard.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto membenarkan perihal bebasnya Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

"Benar, banding Dahlan Iskan dikabulkan. Diputus pekan lalu menjelang Idul Adha," tuturnya, Selasa 5 September 2017.

Dahlan terjerat perkara korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

 

Banding Dahlan Diterima

Dahlan pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan banding Dahlan. Pengadilan Tinggi Surabaya mementalkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya dan Dahlan dinyatakan tidak bersalah.

Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Satu anggota dari majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan.

Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Yang pasti, saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang jelas, putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja," Untung menandaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya