Liputan6.com, Jakarta - Tujuh Provinsi telah menyetujui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. Nantinya Samsat online (e-Samsat) ini akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK Tahunan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan dalam penerapan sistem e-Samsat ini pihaknya juga menggandeng sejumlah bank swasta dan negeri. Hal ini guna mempermudah penggunaan transaksi elektronik untuk pembayaran pajak lewat e-Samsat.
Baca Juga
"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," kata Royke dalam acara penandatanganan MoU tentang e-Samsat di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Advertisement
Tujuh Provinsi yang sudah sepakat bekerjasama menerapan sistem e-Samsat ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Nantinya e-Samsat ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2017 mendatang.
"Saat ini pelayanan samsat online kepada masyarakat telah terintegrasi dan terpusat di Korlantas Polri dengan samsat di tujuh provinsi," ucap Royke.
Royke berharap, tujuh provinsi yang nantinya menerapkan sistem e-Samsat dapat menjadi role model bagi daerah lain. Sehingga nantinya sistem e-Samsat bisa diberlakukan di seluruh Indonesia.
"Kami lakukan dengan memanfaatkan sistem aplikasi dari masing-masing provinsi sehingga pembayaran PKB dan lain-lain dapat dilakukan di mana saja. Kan selama ini pembayaran tersebut dilakukan secara offline. Pada masing-masing samsat setempat," terang Royke.
Dalam acara ini, pihak Korlantas Polri, Jasa Raharja, perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) tujuh pronvinsi, dan beberapa bank swasta dan negeri menandatangani nota kesepahaman atau MoU serta perjanjian kerjasama samsat online.
Kerjasama
Telkomsel bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menghadirkan pengembangan inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM di sejumlah mitra bank.
Dalam hal ini, Telkomsel ditunjuk menjadi mitra resmi penyedia nomor kontak utama layanan e-Samsat dalam memberikan informasi rinci terkait kewajiban bayar pajak kendaraan.
Dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2017), General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel Agustiyono mengatakan sinergi ini akan mempermudah pengguna kendaraan bermotor karena mereka tak perlu melakukan konfirmasi ke kantor Samsat Jawa Barat.
"Telkomsel berkomitmen menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder, dan pelanggan korporasi. Dalam hal ini, mengoptimalkan layanan broadband dan digital untuk memperkuat kebutuhan instasi Pemerintah Daerah demi terbentuknya ekosistem smart city di Jawa Barat," ungkap Agustiyono.
Untuk menggunakan layanan ini, pengguna kendaraan tinggal mengirimkan pesan singkat (SMS) ke 0811-211-9211 dengan format sebagai berikut: esamsat (spasi)nomor rangka (spasi) nomor KTP.
Kemudian, pelanggan akan menerima SMS balasan langsung dari Telkomsel yang berisi konfirmasi data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai data pemilik kendaraan di server Samsat Jawa Barat.
Setelah itu, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan. Kode ini akan dipakai untuk transaksi pembayaran di ATM bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.
Adapun struk pembayaran ATM dapat menjadi bukti pembayaran yang sah. Jika diperlukan untuk legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan bukti pembayaran pajak di STNK dicetak tanpa pungutan biaya tambahan.
Advertisement