Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Telkomsel Jadi Mitra e-Samsat

Demi mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Telkomsel bersinergi dengan Bapenda untuk menjadi mitra resmi e-Samsat.

oleh Corry Anestia diperbarui 10 Mei 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 21:00 WIB
Telkomsel
Para Wajib Pajak yang juga pengguna motor di Jawa Barat bisa mengakses kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat lewat SMS dari Telkomsel. (Doc: Telkomsel)

Liputan6.com, Jakarta - Telkomsel bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menghadirkan pengembangan inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM di sejumlah mitra bank.

Dalam hal ini, Telkomsel ditunjuk menjadi mitra resmi penyedia nomor kontak utama layanan e-Samsat dalam memberikan informasi rinci terkait kewajiban bayar pajak kendaraan.

Dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2017), General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel Agustiyono mengatakan sinergi ini akan mempermudah pengguna kendaraan bermotor karena mereka tak perlu melakukan konfirmasi ke kantor Samsat Jawa Barat.

"Telkomsel berkomitmen menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder, dan pelanggan korporasi. Dalam hal ini, mengoptimalkan layanan broadband dan digital untuk memperkuat kebutuhan instasi Pemerintah Daerah demi terbentuknya ekosistem smart city di Jawa Barat," ungkap Agustiyono.

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna kendaraan tinggal mengirimkan pesan singkat (SMS) ke 0811-211-9211 dengan format sebagai berikut: esamsat (spasi)nomor rangka (spasi) nomor KTP.

Kemudian, pelanggan akan menerima SMS balasan langsung dari Telkomsel yang berisi konfirmasi data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai data pemilik kendaraan di server Samsat Jawa Barat.

Setelah itu, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan. Kode ini akan dipakai untuk transaksi pembayaran di ATM bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.

Adapun struk pembayaran ATM dapat menjadi bukti pembayaran yang sah. Jika diperlukan untuk legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan bukti pembayaran pajak di STNK dicetak tanpa pungutan biaya tambahan.

(Cas/Isk)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya