KPK Periksa Artalyta Suryani Terkait Kasus BLBI

Artalyta Suryani pernah dipenjara karena terbukti menyuap hakim Urip Trigunawan untuk mengamankan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2017, 11:57 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 11:57 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Massa menuntut KPK untuk mengusut tuntas skandal korupsi BLBI dan pencabutan Inpres No. 8 tahun 2002, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus suap jaksa terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalyta Suryani menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wanita yang kerap disapa Ayin ini tiba pukul 11.10 WIB, Selasa (13/7/2017).

Nama pemilik PT Bukit Alam Surya tersebut tak ada dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diasnyah mengatakan kedatangan kerabat Sjamsul Nursalim itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.

Artalyta Suryani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September 2017 lalu. Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Artalyta Suryani pernah dipenjara 5 tahun pada 2008. Dia terbukti menyuap jaksa Urip Trigunawan untuk melindungi Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Satu Tersangka

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Seorang tersangka itu adalah mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya