Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan BNN Provinsi Aceh mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 137,75 kilogram dan ekstasi sebanyak 42.500 butir dari Malaysia yang disimpan dalam tong ikan.
"Pada hari Senin, 18 September Tim BNN, Bea Cukai dan BNN Provinsi Aceh melakukan penyelidikan penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang diseludupkan melalui laut , di Kuala Glumpang, Aceh Timur," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi, Kamis, 21 September 2017.Â
Pada saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan diberikan peringatan untuk berhenti, Anak Buah Kapal (ABK) mencoba kabur ke daratan dan langsung dilakukan penggeledahan.
Baca Juga
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang dalam tong ikan warna biru yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga tersangka ditangkap yang berinisial MS, MH dan IB," kata Arman seperti dilansir dari Antara.Â
Advertisement
Arman mengatakan, menurut keterangan para tersangka, mereka mengambil narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia dipindah dari kapal ke kapal (ship to ship).Â
Dari kapal tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 137,75 kilogram dan ekstasi sebanyak 42.500 butir.
"Untuk barang bukti kapal sementara dititipkan ke Polair Langsa. Saat ini barang bukti sabu dan ekstasi serta para tersangka dalam perjalanan dibawa tim dari Aceh ke Medan dan selanjutnya dibawa ke BNN Jakarta," Arman menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: