KPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pelindo II

KPK melibatkan BPKP dan ahli bidang teknik yang terkait Proyek QCC di Pelindo II.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Okt 2017, 06:22 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 06:22 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Richard Jose Lino atau RJ Lino.

"Secara paralel, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).

Menurut Febri, lembaga antirasuah masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara tersebut. Ia menjelaskan ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC juga dilibatkan.

Kasus korupsi pengadaan QCC ini diketahui mandek hingga satu tahun lebih. Menurut Febri, KPK hingga kini masih terus melakukan penyidikan.

"Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," terang dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan Mantan Direktur Pelindo II

Terkait dengan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan hari ini di Gedung KPK, menurut Febri, penyidik masih mendalami proses dan mekanisme pengadaan proyek tersebut.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit QCCsaaf menjadi Dirut Pelindo. RJ Lino memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

RJ Lino sendiri terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. RJ Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya