Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping PKH, Minat?

Kemensos akan merekrut 16.092 orang pendamping, terdiri dari pendamping sosial sebanyak 14.227 orang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 07 Okt 2017, 08:25 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 08:25 WIB
Khofifah memperingatkan agar dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak disalahgunakan
Khofifah memperingatkan agar dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak disalahgunakan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial RI segera melakukan rekrutmen besar-besaran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Disebutkan, jumlahnya hingga 16.092 orang.

Upaya ini sebagai persiapan menjelang perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan (PKH), yang jumlahnya akan berlipat menjadi 10 juta pada 2018 dari sebelumnya 6 juta.

"Peran pendamping sangat vital karena menentukan keberhasilan program PKH di masyarakat," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat, Jumat 6 Oktober 2017.

Harry menerangkan, Kementerian Sosial masih membutuhkan banyak sekali pendamping, apalagi dengan adanya penambahan jumlah KPM menjadi 10 juta di 2018. Menurut dia, tidak realistis dengan jumlah pendamping saat ini diberikan tambahan tugas melayani KPM baru.

Harry menjelaskan, rekrutmen 16.092 orang pendamping tersebut terdiri dari pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor 877 orang. Administrator Database 607 orang, dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK.

"Kebutuhan formasi sudah diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017," terang dia.

Sementara pendaftaran, lanjut Harry, menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama "Seleksi SDM PKH Tahun 2018" mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.

Selain itu, Kemensos RI juga akan merekrut koordinator kabupaten/kota sebanyak 193 orang, dan koordinator wilayah sebanyak sembilan orang, serta tujuh orang koordinator regional.

Adapun syarat yang ditentukan, kata Harry, untuk Pendamping Sosial adalah pendidikan terendah Diploma IV/ S1 pada rumpun ilmu-ilmu sosial, diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial. Sedangkan persyaratan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jenjang Karir

Pekerja Sosial Supervisor PKH merupakan inisiatif baru untuk memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip praktik Pekerjaan Sosial bersama Keluarga dan Anak (Social Work with Family and Children). Selain itu mereka juga bertugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.

Harry menambahkan, pada rekrutmen pendamping PKH 2016 dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial, terpilih 3.679 orang dari 8.700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.

Menurutnya, jenjang karir fungsional dalam PKH cukup bagus. Selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya