Menaker dan Serikat Pekerja Mendiskusikan Dampak Ekonomi Digital

Menaker dan Serikat Pekerja Mendiskusikan Dampak Ekonomi Digital

oleh Cahyu diperbarui 11 Okt 2017, 11:31 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 11:31 WIB
Menaker
Menaker dan Serikat Pekerja Mendiskusikan Dampak Ekonomi Digital

Liputan6.com, Jakarta Salah satu tantangan ketenagakerjaan mutakhir adalah mengantisipasi dampak ekonomi digital (industri berbasis teknologi digital). Ekonomi digital telah menghadirkan berbagai jenis pekerjaan baru, tetapi pada saat yang bersamaan juga menghilangkan berbagai pekerjaan konvensional. Oleh karena itu, dampak ekonomi digital harus diantisipasi bersama pengusaha, pekerja, masyarakat, dan pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengundang para pengurus serikat pekerja untuk mendiskusikannya. Pertemuan berlangsung informal dan santai di rumah dinas menteri, komplek Widya Chandra, pada Senin (9/10/2017).

“Kehadiran teknologi digital adalah keniscayaan. Tak bisa dihindari, yang penting adalah bagaimana pengusaha, pekerja, dan pemerintah mengantisipasi dampak ketenagakerjaannya,” ujar Hanif.

Ia menjelaskan, kalangan industi harus bergegas melakukan inovasi agar bisnisnya tak lekang disalip perubahan. Dicontohkan, sejumlah industri retail dan transportasi harus bersaing dengan bisnis belanja online dan transportasi online. Antisipasi serupa juga harus dilalukan oleh para pekerja. Di Eropa, 50 ribu lebih teller di perbankan telah digantikan fungsinya oleh mesin.

“Jika ada pekerjaan buruh yang digantikan mesin, harus ada antisipasi agar buruh mendapatkan pekerjaan baru. Ini yang harus dipikirkan bersama agar tak terjadi ledakan pengangguran," ucap Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pentingnya akses training untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja atau retraining bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan banyaknya akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi atau mendapatkan kompetensi baru, pekerja bisa meningkatkan kompetensi jabatannya atau mendapatkan kompetensi baru. Dengan begitu, jika terkena pemutusan hubungan kerja, mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru dengan mudah.

Pemerintah terus berupaya memperbanyak akses dan meningkatkan mutu pelatihan, baik di di Balai Latihan Kerja milik pemerintah, lembaga pelatihan swasta, maupun training center milik perusahaan. Berbagai hal tentang teknis pendanaan pelatihan, saat ini sedang dikaji skema pendanaannya, termasuk skema yang mirip jaminan sosial.

Selain itu, imbuh Hanif, pemerintah juga sedang mematangkan regulasi ketenagakerjaan terkait ekonomi digital. Misalnya, transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPP FSP LEM SPSI, Fauna Sukam Prayoga, menyatakan bahwa efek ekonomi digital terjadi di semua negara. “Yang penting, harus ada aturan yang melindungi buruh dan industri, sehingga keduanya sama-sama selamat dalam persaingan ekonomi digital," kata dia.

Arianto wibisono, dari Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama, mengatakan bahwa dampak teknologi digital hanya bisa diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Industri, pekerja, dan pemerintah harus mengantisipasinya dengan peningkatan kompetensi dan menyiapkan tenaga ahli masing-masing bidang usaha.

Adapun Rusli, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengatur transportasi online. “Harus ada kejelasan aturan terkait hubungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi driver transportasi online,” ujarnya. (*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya