Kejari Tigaraksa Tangerang Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Kejari Tigaraksa juga memusnahkan barang bukti lain, seperti KTP dan buku KIR palsu, pedang, golok, badik, hingga celurit.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Okt 2017, 14:11 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 14:11 WIB
Pemusnahan Narkoba dan Uang Palsu di Kejari Tangerang
Proses pemusnahan narkoba dan uang palsu di Kejari Tigaraksa Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang memusnahkan 605 lembar uang palsu. Pemusnahan ini merupakan barang bukti kejahatan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya uang palsu, Kejaksaan Negeri Tigaraksa juga memusnahkan barang bukti narkoba. Dalam kurun setahun, kasus penyalahgunaan narkotika tertinggi dibanding jenis kejahatan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam penanganan perkara dari Januari 2016 hingga Juli 2017," kata Firdaus di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/10/2017).

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tigaraksa Andi Wiranova mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi jumlah perkara sepanjang tahun ini.

Perkara pidana umum ini, kata Andi, merupakan jumlah keseluruhan dari dua wilayah hukum Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Untuk narkotika golongan I yang ikut dimusnahkan hari ini dengan total ada 791 perkara, yang digolongkan narkotika golongan I bukan tanaman 556 perkara dan golongan I bentuk tanaman 135 perkara," dia memaparkan.

Senjata Tajam dan Dokumen Palsu

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 159 butir psikotropika dengan sembilan perkara, obat-obatan tanpa izin edar berbagai merek tiga dus, 80 unit telepon genggam, serta 439 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 166 lembar pecahan 50 ribu.

"Kami juga musnahkan beberapa dokumen palsu seperti KTP dan buku KIR, dan sejumlah senjata tajam, seperti pedang, golok, badik, dan celurit," kata Andi.

Pemusnahan uang palsu dan narkotika ini menggunakan mesin incenerator bersuhu 1.500 derajat Celcius. Dipastikan, seluruh barang bukti hasil perkara tersebut hancur lebur.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya