BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Asal Jaringan Malaysia-Aceh

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, dari 40 kg sabu yang dimusnahkan, disisihkan beberapa gram untuk masuk ke laboratorium BNN.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Sep 2017, 11:43 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 11:43 WIB
BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Asal Jaringan Malaysia-Aceh
BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Asal Jaringan Malaysia-Aceh (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram asal jaringan Malaysia-Aceh. Operasi pengungkapan itu digelar pada Jumat 18 Agustus 2017.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, dari 40 kilogram sabu yang dimusnahkan, disisihkan beberapa gram untuk masuk ke laboratorium BNN.

"Kita kurangi beberapa gram untuk masuk lab jadi 39,6 kilogram yang dimusnahkan," tutur Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menyebut, ada lima tersangka yang ditangkap dari operasi tersebut. Mereka adalah Musriadi (51), Zulkifli (40), Tajul M (28), Sayful (39), dan Dahlan (58).

"Tajul M ini yang mengendalikan semuanya, yang mengawal kegiatan ini. Dia yang tahu jaringan di Malaysia seperti apa," jelas dia.

Saksikan video di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Awal Penangkapan

Penangkapan awal bermula dari kurir yakni Musriadi san Zulkifli yang dibekuk di Jalan Medan-Banda Aceh Kota, Panton Labu, Aceh Utara. Keduanya membawa sabu 40 kilogram yang dibungkus karung plastik menggunakan mobil.

Kemudian dari keterangan dua pelaku itu, berkembang kepada Tajul M sebagai transporter sekaligus yang mengintruksikan pergerakan keduanya. Bersama dengan Tajul M, ditangkap pula Sayful.

Dari keterangan Tajul M, diketahui sabu tersebut dari Malaysia dan dibawa oleh ABK dengan menggunakan kapal miliknya. Sementara sabu tersebut milik pelaku lainnya yakni Dahlan. Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Dahlan.

"Dari jumlah barang bukti ya hukumannya maksimal pidana mati," Buwas menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya