Bermodal Semangka, Pria Beristri di Duren Sawit Cabuli 3 Bocah

Kejadian berlangsung dalam kurun September 2017. AN mencabuli ketiga bocah secara bergantian dengan waktu berbeda.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Okt 2017, 19:26 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 19:26 WIB
Pencabulan Anak di Bawahb Umur
Pria berumur 29 tahun itu mencabuli ketiga bocah secara bergantian dengan waktu berbeda, serta mengiming-imingi korban dengan makanan. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Bermodal makanan, pria yang sudah beristri, AN, di Duren Sawit, Jakarta Timur, mencabuli tiga anak di bawah umur. Ketiga bocah itu berinisial AS (6), FA (9), dan RS (3).

Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pencabulan terjadi di kontrakan AN yang kosong di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Mereka dicabuli pelaku AN (29) pukul tiga sore di kontrakannya yang kosong," ujar Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/10/2017).

Kejadian berlangsung dalam kurun September 2017. Pria berumur 29 tahun itu mencabuli ketiga bocah secara bergantian dengan waktu berbeda, serta mengiming-imingi korban dengan makanan.

"Para korban ditawarkan makanan, seperti buah semangka," kata Sapta.

Tetangga tidak menaruh curiga pada pria yang sudah beristri ini. Kendati, warga menyebut AN kurang bersosialisasi.

"Tetangga tidak curiga, istri pelaku kerja jadi tidak mengetahui ini," ungkap Sapta.

Tindak kejahatan seksual ini terbongkar setelah tetangga berinisial NN melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pelapor mengaku melihat saat pencabulan berlangsung.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Barang Bukti

Polisi yang menindaklanjuti ini langsung bergerak dan menangkap AN pada 5 Oktober lalu. Polisi juga melakukan visum terhadap ketiga bocah yang menjadi korban pencabulan ini, guna memperkuat bukti.

"Dua barang bukti, pakaian pelaku, dan hasil visum menjadi dasar penangkapan," tegas Sapta.

Kini AN dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sementara, kepada ketiga korban pencabulan, polisi melakukan pendampingan ke psikologis untuk perawatan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya