Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko atas status tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Sidang yang semula dijadwalkan Senin hari ini, tidak dihadiri oleh pihak termohon, yakni KPK. Hakim tunggal Iim Nurohim pun menunda sidang gugatan praperadilan ini hingga pekan depan.
Baca Juga
"Karena pihak termohon tidak hadir maka hakim akan memanggil termohon dan kepada juru sita PN Jaksel untuk hadir pada Senin 13 November 2017," ujar Iim dalam persidangan di Ruang 4 PN Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Advertisement
KPK sebenarnya mengirimkan utusan, hanya saja bukan dari Biro Hukum yang biasanya berperan sebagai kuasa hukum lembaga antirasuah itu. Utusan tersebut hanya diperintahkan untuk mengantarkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan.
"Ini sebenarnya masuk dalam administrasi, karena dalam persidangan ini adalah kuasa hukum yang sah. Jadi penyampaian surat ini harus melalui registrasi umum," kata Iim.
Karena pihak termohon dianggap tidak hadir, sidang perdana permohonan praperadilan yang dilayangkan Eddy ditutup dan ditunda hingga pekan depan.
"Pihak yang hadir hari ini diharapkan hadir pada persidangan nanti. Sidang selesai," ucap hakim Iim.
Ditangkap di Batu
KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement