Jokowi Minta Setya Novanto Ikuti Undang-Undang

Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Nov 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 13:12 WIB
Jokowi Buka Puasa Bersama di Rumah Ketua DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jakarta, Senin (5/6). Buka puasa bersama tersebut untuk menjalin silahturahmi antara lembaga legislatif dan eksekutif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal polemik mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP. Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan, perlu izin presiden jika KPK ingin memeriksa Setya Novanto.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

KPK sudah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Sejatinya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Pengacara: Tak Ada yang Bisa Lawan Imunitas Setnov

Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi beranggapan tak ada yang bisa melawan imunitas kliennya sebagai Ketua DPR, termasuk Presiden Joko Widodo. Menurut Yunadi, hal tersebut tercantum dalam UUD 1945.

"Kan harus tahu, anggota dewan termasuk beliau (Setnov) ketua dewan mempunyai hak imunitas yang tertera dalam UUD 45. Dan UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden," ujar Yunadi saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Menurut dia, Undang-Undang yang tertuang dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya tetap berpatokan pada UUD 1945. Menurutnya, KPK juga tak bisa semena-mena untuk memaksa kliennya hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka e-KTP.

"Sekarang kan UU sudah menyatakan anggota dewan memang punya hak imunitas yang melekat pada UUD 45, sedangkan KPK itu kan UU 30/2002 yang level dalam hal UU 12/2011 pembentukan perundang-undangan sudah menyatakan semua UU tidak bisa bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Kalau sekarang dia menentang kan berarti dia melawan konstitusi," kata Yunadi.

Lebih jauh, menurut Yunadi, Presiden Jokowi juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi Setya Novanto. Yunadi mengatakan, Jokowi kini harus tahu keluh kesah yang tengah dihadapi oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat. Beliau kan terkenal di dunia bahwa suka turun ke bawah. Di dunia itu presiden yang suka turun ke bawah kan ya Presiden Jokowi. Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya