Sepinya Kursi DPR Kala Setya Novanto Pimpin Paripurna

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjadi pemimpin sidang sebelum Setya Novanto membacakan pidato pembukaan masa sidang II 2017/2018.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 15:16 WIB
Menaker Hanif
Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10/2017) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018. Dia memimpin rapat didampingi pimpinan Dewan lainnya yaitu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.

Ketika paripurna berlangsung, pantauan Liputan6.com, Rabu (15/11/2017), terlihat banyak kursi kosong. Saat mengintip absen para anggota dewan, hanya 168 dari 560 orang anggota yang tanda tangan sebagai penanda kehadiran.

Jumlah anggota dewan 168 orang tersebut adalah Fraksi PDIP sebanyak 35 dari 109 anggota, Fraksi Partai Partai Golkar 30 dari 91 anggota, Fraksi Partai Gerindra 25 dari 73 anggota, dan Fraksi Partai Demokrat yang datang adalah 12 dari 61 anggota.

Lalu, Fraksi PAN 15 dari 48 anggota, Fraksi PKB 10 dari 47 anggota, Fraksi PKS 15 dari 40 anggota, Fraksi PPP 11 dari 39 anggota, Fraksi Partai Nasdem 7 dari 36 anggota, dan Fraksi Partai Hanura 8 dari 16 anggota.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjadi pemimpin sidang sebelum Setya Novanto membacakan pidato pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018 ini.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, pria yang kerap disapa Setnov ini, berharap para anggota dewan dapat menindaklanjuti dan menyampaikan laporan hasil kunjungan kerjanya selama masa reses lalu.

"Pimpinan DPR berharap, hasil kunjungan kerja tersebut dapat ditindaklanjuti dan laporannya disampaikan kepada fraksi masing-masing," ujar Setya Novanto.

 

Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP hari ini. Pihak KPK pun telah menerima surat dari Setnov.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto), yang bersangkutan tidak dapat hadir," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tak akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa 14 November 2017.

Alasan yang dikemukan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.

"Betul. Sama juga kan. Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus (Angket KPK), menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.

Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut akni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Freidrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat 1 huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya