Jika Tak Serahkan Diri, Setya Novanto Akan Masuk DPO?

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2017, 00:52 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 00:52 WIB
Senyum Semringah Setya Novanto di Peresmian Pembangunan Gedung DPP Golkar
Setya Novanto (tengah) berbincang dengan Anggota Dewan Kehormatan Golkar MS Hidayat (kiri) saat peresmian pembangunan Gedung Panca Bakti DPP Golkar di Jakarta, Minggu (12/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis dini hari, 16 November 2017.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Setya Novanto tak diketahui keberadaannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri. "Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus ditegakkan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku."

Febri menambahkan, upaya persuasif sebelumnya telah diupayakan KPK. "Kami sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Sugiharto dalam kasus e-KPT maupun sebagai tersangka," kata dia.

KPK berharap Setya Novanto akan menyerahkan diri. "Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia. "Kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK."

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri untuk bantuan upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Sebelumnya, status tersangkanya dalam kasus yang sama dianulir hakim praperadilan.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Perintah Penangkapan

KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Setya Novanto.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017).

Febri menambahkan, tim KPK masih melaksanakan tugas, melakukan pencarian terhadap Setya Novanto.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik, masih terbuka bagi saudara SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan berjalan baik," tambah dia.

Mantan aktivis ICW tersebut menambahkan, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan pimpinan Brimob sebelum melakukan tindakan.

"Terimakasih pada Polri untuk bantuan terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK," tambah dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya