Liputan6.com, Jakarta - Setelah berpolemik cukup lama soal mangkirnya Setya Novanto dari panggilan KPK dalam kasus e-KTP, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Ketua DPR itu membuka undang-undang. Di situlah, Jokowi meminta agar Setya Novanto mengikuti aturan undang-undang yang ada.
Usai mendengar instruksi Jokowi, Setya Novanto bersama pengacaranya Fredrich Yunadi dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham langsung mempelajari undang-undang yang ada.
"Nah saya konsultasi dengan penasihat hukum, lalu kemudian penasihat hukum menyampaikan bahwa setelah dibuka undang-undang, ada perbedaan ada perdebatan, debatable di dalam menanggapi apa perlu izin atau tidak izin," ujar Idrus Marham di kediaman Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Oleh karena itu, kata Idrus, pengacara Setya Novanto menunggu Judicial Review soal penafsiran undang-undang.
"Itu kemarin penjelasan yang disampaikan ketika saya bersama dengan Pak Setya Novanto di ruangannya, saya tanyakan ke penasihat hukum, apa langkahnya?" ujar dia.
Kemudian, kata Idrus, Setya Novanto hanya perlu menunggu putusan MK.
"Nah dengan menunggu putusan ini maka ada kepastian hukum supaya tidak ada perdebatan dan lain-lain. Itu saja," tandas Idrus. (Andri Setiawan)
Bersikukuh Tunggu Putusan MK
Sebelum menghilang, Setya Novanto sempat menegaskan jika dirinya akan tetap menunggu putusan MK terkait uji materi UU KPK.
"Saya kan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kita tunggu saja, hormati MK," ujar Setnov di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Golkar ini sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Undang-Undang KPK.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement