Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Golkar Theo L Sambuaga meminta Ketua Umum Golkar yang kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto alias Setnov, mundur dari jabatan di partai berlambang pohon beringin.
Theo menyarankan hal ini agar Setya Novanto (SN) bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum.
Baca Juga
"Kita harapkan SN cepat sembuh dan berkonsentrasi menghadapi proses hukum. DPP memberikan bantuan hukum. Sebaiknya SN mengundurkan diri sebagai ketum," ucap Theo kepada Liputan6.com, Sabtu (18/11/2017).
Advertisement
Dia menuturkan, pengunduran diri tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme yang ada, yaitu mempersiapkan penyelenggaran Musyawarah Nasional (Munas) dengan cepat.
"(Pengunduran diri) melalui mekanisme yang ada. DPP Partai Golkar perlu mempersiapkan penyelenggaraan Munas secepatnya untuk penggantian kepemimpinan, sekaligus menjadikan momentum bagi perbaikan dan kebangkitan Golkar," ucap Theo.
Dia menyebut ini bukan pendapatnya sendiri, melainkan sudah berkembang di kalangan para senior Golkar.
"Ini pemikiran yang berkembang di kalangan senior," ungkap Theo.
Dia pun mengatakan, seluruh Dewan Pembina akan bertemu membahas masalah Golkar. Namun, di enggan menyebut kapan waktunya, hanya meminta untuk menunggu saja.
"Dalam waktu dekat Dewan Pembina akan bertemu untuk membahas masalah Partai Golkar. Tunggu saja," pungkas Theo.
Tabrak tiang lampu Jalan
Setya Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan di Jalan Permata, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan itu, mobil Fortuner yang ditumpangi Setnov menabrak pohon dan kemudian tiang lampu jalan. Saat itu, mobil tersebut dikemudikan oleh Hilman Mattauch.
Hilman kemudian menjadi tersangka, karena dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya, enggak ditahan dong," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement