Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 6 Ribu Ekstasi Senilai Rp 300 M

Ribuan ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Jawa Timur.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2017, 18:52 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 18:52 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 600 Ribu Pil Ekstasi
Tumpukan pil ekstasi diperlihatkan Dirtidpid Narkotika Bareskrim Polri saat rilis di Jakarta, Kamis (23/11). Dirtidpid Narkotika Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir ekstasi dari Belanda ke Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi. Ratusan ribu barang haram tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Jawa Timur.

"Barang bukti 600.000 butir itu akan diedarkan ke diskotek termasuk persiapan Natal dan Tahun Baru. Harganya Rp 500.000 per butir sehingga total seluruhnya mencapai Rp 300 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Eko mengatakan, narkoba tersebut bisa sampai ke Tanah Air lantaran dikendalikan oleh dua narapidana. Kedua narapidana itu merupakan penghuni Lapas Kelas I Surakarta, Solo dan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.‎

"Dari hasil interogasi tersangka Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmiata alias Obes yang berada di Lapas tingkat I Gunung Sindur," ucap Eko.

Awal Mula Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ratusan ribu butir pil ekstasi dari Belanda. Pengiriman dilakukan lewat udara melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Setelah barang tiba, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap barang itu (narkotika) dan pada tanggal 8 November pukul 08.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di Villa Mutiara, Bekasi," tambah Eko. ‎

Dari hasil penggerebekan, sambung Eko, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmansyah dan Waluyo. Dari tangan keduanya, diamankan juga dua kotak besar boks kayu yang berisi ekstasi sebanyak 120 bungkus dengan tiga warna yaitu oranye, pink, dan hijau.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku ketahui bahwa barang tersebut dikendalikan Aan Bin Suntoro dan Obes," tandas Eko.

Ekstasi Berkedok Mesin Vakum

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 600 ribu butir pil ekstasi dari Belanda. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang, mengungkapkan modus pengiriman barang haram tersebut.

"Kami melakukan pemeriksaan dan analisis X Ray ternyata barang yang dicurigai sudah sampai. Dokumennya menggunakan mesin vakum," kata Erwin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Meski tercatat sebagai mesin vakum dalam dokumen pengiriman barang, kardus-kardus paket rupanya berisi ekstasi. Erwin menerangkan, barang haram itu dikirim melalui udara.

Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Polri. Mereka melakukan pengintaian terhadap orang yang mengambil barang tersebut. Alhasil diketahui, ternyata ratusan ribu butir pil ekstasi itu dibawa ke Perumahan Villa Mutiara, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

"Kita sengaja ingin mengetahui siapa pemilik barang tersebut," ucap Erwin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya