Liputan6.com, Karangasem - Polisi akan menindak tegas truk pasir yang beroperasi di Kaki Gunung Agung. Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana mengatakan, truk biasa lalu-lalang di galian C yang terletak di KRB (Kawasan Rawan Bencana) III, zona terlarang Gunung Agung.
"Hari ini akan kita perkeras dan pertegas lagi. Semua galian C itu di KRB (Kawasan Rawan Bencana). Lahar itu jatuhnya dari gunung ini ke KRB semua," katanya di Pos Pengamatan Gunung Api Agung di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Minggu (26/11/2017).
Ardana menjelaskan, mengeluarkan imbauan agar truk galian C tak mendekat zona bahaya sejak kemarin malam. Ia pun telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghalau truk yang nekat.
Advertisement
"Truk yang baru datang mau mengangkut kita arahkan putar balik lagi. Sejak semalam, kebijakan itu kita berlakukan," ujar Ardana.
Hari ini polisi memperketat penjagaan di portal-portal yang telah dibuat sebagai batas akhir zona aman dan bahaya. Ardana tak akan memberi toleransi sedikit pun bagi truk pasir yang mau memaksa masuk ke zona bahaya.
Ia mengakui masih ada beberapa truk yang nekat hendak memasuki zona bahaya. Ardana berharap, para pengemudi truk menyadari bahaya yang mungkin mereka hadapi.
Pengamanan Rumah Warga
Sementara itu, polisi juga memantau keamanan rumah warga yang ditinggal mengungsi. Ardana mengatakan, pemantauan dilakukan dari jauh.
Sebab, ia juga mempertimbangkan keselamatan anak buahnya. Ardana juga enggan memberi contoh buruk kepada masyarakat di sekitar Gunung Agung.
"Jangan sampai nanti masyarakat berpendapat kami, polisi, kok ngajarin masuk ke KRB III, akhirnya masyarakat ikut-ikutan," tutur Ardana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement