Menanti Nasib Setya Novanto di Ujung Palu Mahkamah Kehormatan

MKD terus memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Nov 2017, 07:51 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 07:51 WIB
KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11). Novanto memilih diam sembari dituntun menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan segera mengeluarkan putusan terkait status Setya Novanto di kursi Ketua DPR. Hal ini disampaikan oleh anggota MKD DPR Maman Imanulhaq.

"Saya rasa satu minggu dua minggu ini akan ada hasilnya," ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Karena menurutnya, MKD terus memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setnov. Setnov sendiri saat ini menjadi tahanan dan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya rasa akan ada proses yang cepat, jangan anggap bahwa MKD itu tidak bekerja," ucapnya.

Maman berujar, para anggota MKD pasti membicarakan kepada fraksinya masing-masing terkait status Setnov ini.

"Dalam mekanisme kita ada rapat-rapat resmi, tentu ada lobi-lobi. Sehingga pimpinan meminta anggota anggota MKD untuk berbicara kepada fraksinya masing-masing," kata dia.

MKD yang semula akan memanggil fraksi-fraksi untuk rapat membahas masalah ini, batal dilakukan sehingga akan dijadwalkan ulang.

"Tentu direncanakan ulang dong. Yang salah itu kan hanya mekanismenya, tidak ada mekanisme konsultasi MKD bisa panggil fraksi,” tuturnya.

Terkait apakah MKD akan mengambil keputusan menunggu hasil praperadilan keluar, Maman enggan menjawab. Dia hanya menegaskan MKD terus bekerja.

"Kita diminta untuk terus rapat dan kita diminta untuk terus berproses dan kayaknya keputusan terbaik akan kita ambil," terang Maman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siap Limpahkan Berkas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setnov.

Meski berkas penyidikan sudah lengkap, KPK belum melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan. Alasan yang dikemukakan Basaria, lantaran tim penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setya Novanto.

Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.

"Ya kami usahakanlah ya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Sementara itu, Basaria mengatakan jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setnov tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya