Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Persetujuan ini setelah pelaporan uji kelayakan hakim konstitusi dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Trimedya mengatakan, dengan disahkannya di rapat paripurna, selanjutnya Arief Hidayat akan ditetapkan menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga
"Selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Advertisement
Usai pembacaan laporan itu, pemimpin rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan persetujuannya.
Sebelumnya, saat Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada Arief Hidayat, sembilan dari 10 fraksi menyetujui keputusan itu. Sedangkan, Fraksi Gerindra tidak memberikan pendapatnya atas uji kelayakan yang dilalui oleh Arief Hidayat.
Dewan Etik
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Ketua MK Arief Hidayat. Pemeriksaan itu terkait dugaan lobi yang dilakukan Arief pada anggota DPR agar bisa terpilih kembali menjadi hakim konstitusi.
"Tadi pagi, kira-kira satu jam, Prof Arief bertemu Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan," ucap juru bicara MK Fajar Laksono kepada Liputan6.com, Kamis (7/12/2017).
Dia menuturkan, usai diperiksa Arief kembali beraktivitas seperti biasa. Ia kembali bersidang. "Sekarang sudah selesai. Hakim termasuk Prof Arief akan sidang pleno pengujian UU," jelas Fajar.
Fajar enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Arief. Menurut dia hal itu bukan kewenangannya. "Ya ada, tapi itu kewenangan Dewan Etik," pungkas Fajar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement