Pemimpin KPK Sarankan Sidang Setya Novanto Disiarkan Langsung

Ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2017, 15:14 WIB
Diterbitkan 12 Des 2017, 15:14 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12). KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan sepenuhnya teknis persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

"Saya enggak tahu, itu kan mereka (Pengadilan Tipikor) yang punya otoritas, bukan kita," ujar Saut di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Saut mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan berkas perkara dan tersangka e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

Meski begitu, Saut menyarankan agar Pengadilan Tipikor membiarkan pihak stasiun televisi untuk merekam dan melaporkan secara langsung kepada masyarakat.

"Ya gitu, kalau saya bisa kasih pendapat, karena ini kan serba era transparansi, good corporate government, itu kan transparansi dan lagi enggak ada yang tertutupi lagi kan. Semua terbuka," kata Saut.

Sementara itu, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto. Sementara itu, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

Sidang Terbuka Umum, tapi Tak Live

Sebelumnya, menurut Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Wibowo, sidang dengan terdakwa Setya Novanto dibuka untuk umum namun melarang televisi menyiarkan secara langsung.

"Sidang terbuka untuk umum, cuma tidak live saja," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Menurut Ibnu, pelarangan tersebut sudah sesuai dengan keputusan majelis hakim yang akan menyidang Setya Novanto. Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada ketentuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor W10.VI/KP.01.1.1705XI.2016.01 tentang pelarangan peliputan atau penayanangan langsung persidangan yang diterbitkan 4 November 2016.

Demi lancarnya persidangan, orang yang masuk ke ruang sidang juga akan dibatasi. Sebab, ruang utama sidang, yakni Koesoema Atmadja I sangat terbatas. Serupa dengan sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pihak pengadilan akan menyiapkan pengeras suara di luar ruang sidang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya