Kejagung Tangkap Buron Kasus Pencucian Uang

Pria itu diringkus di sebuah apartemen di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta karena kasus pencucian uang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Des 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 20:40 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang buron kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPaPU), Mohammad Nashihan, diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu diringkus di sebuah apartemen di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 16.10 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap karena dinilai tak kooperatif saat dipanggil Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Nashihan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan seorang jaksa bernama Syafei. Akibatnya, Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sebesar Rp 55 miliar.

Syafei sendiri tengah menjalani proses persidangan di Kejati Kepulauan Riau. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka (Nashihan) diduga melakukan tindak pidana pencegahan, korupsi, dan pencucian uang dana penyelenggara asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas di Kota Batam," ujar M Rum.

 

Awal Mula

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yunan Harja, mengatakan kasus yang menjerat Nashihan itu berawal pada 2007 lalu ketika Pemkot Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Lalu, kerja sama itu kemudian batal karena keterbatasan anggaran. Namun, pihak kedua dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum memenuhi kewajiban mereka membayar tunjangan hari tua PNS dan tenaga honor daerah Pemkot Batam.

"Kemudian Pemkot Batam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam pada 18 September 2013 dan Jaksa Syafei ditunjuk dalam kasus tersebut dan Nashihan sebagai kuasa hukum pihak kedua," tutur Yunan.

 

Rekening Bersama

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Setelah itu, kedua belah pihak lalu membuat rekening bersama karena timbul kesepakatan bahwa PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya akan membayar sebagian uang pensiun PNS dan tenaga honor daerah Pemkot Batam dari total Rp 55 miliar.

Hanya, dalam perjalanannya, terjadi penyelewangan yang diduga dari hasil 'main' jaksa Syafei dan Nashihan.

"MN selaku kuasa PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan Syafei selaku JPN Kejati Batam melakukan penarikan dana dan memindahkan ke giro tanpa adanya perintah maupun kuasa dari Pemkot Batam selaku pihak pertama. Mereka melakukan transaksi sejak 13 Oktober 2013 sampai dengan 13 Mei 2015 dengan total 30 transaksi," tandas Yunan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya