Liputan6.com, Jakarta - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menolak keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Sikap kami jelas dan terpusat, Paus di Vatikan secara eksplisit tidak sepakat dengan sikap Donald Trump, sehingga sikap kami juga demikian," kata Ketua KWI Ignatius Suharyo di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (25/12/2017).
Baca Juga
Ignatius Suharyo menjelaskan, hal yang sama juga dilakukan organisasi atau perkumpulan agama lainnya. Secara tegas ia menjelaskan bahwa permasalahan Israel dan Palestina bukanlah tentang agama melainkan kemanusiaan.
Advertisement
Suharyo menjelaskan sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara diplomasi oleh kedua negara, sedangkan negara lain hanyalah memfasilitasi kedua negara tersebut.
"Fasilitator yang kami maksud adalah memastikan bahwa negosiasi tersebut berjalan maju atau memiliki peningkatan solusi, " kata dia seperti dikutip dari Antara.
Paus Temui Raja Yordania
Sebelumnya, Paus Fransiskus dan Raja Yordania Abdullah membahas keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang keduanya sepakat bahwa hal itu berbahaya bagi perdamaian di Timur Tengah.
Raja Abdullah dan Paus berbicara secara pribadi selama sekitar 20 menit mengawali lawatan raja itu ke Vatikan dan Prancis.
Pernyataan Vatikan menyebutkan mereka membahas "usaha memajukan perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah, dengan merujuk khusus ke masalah Yerusalem dan peran Raja Yordania sebagai pemelihara tempat suci".
Raja Abdullah berasal dari Wangsa Hasyim, pemelihara tempat suci Muslim di Yerusalem, membuat Amman peka terhadap setiap perubahan kedudukan kota yang disengketakan tersebut.
Advertisement
Serukan Status Quo
Ketika Trump mengumumkan keputusannya pada 6 Desember, Paus menanggapi dengan menyerukan "status quo" kota itu harus dihormati, dengan menyatakan ketegangan baru di Timur Tengah akan mengobarkan konflik dunia.
Di antara kritik internasional, Yordania juga menolak keputusan AS tersebut, dengan menyerukannya secara hukum "tak berlaku" karena keputusan itu mendukung pendudukan Israel atas sektor bagian timur kota itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini: