Bawaslu Siap Terima Aduan 7 Parpol Tak Lolos Verifikasi KPU

Bawaslu siap menerima aduan dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Des 2017, 01:20 WIB
Diterbitkan 27 Des 2017, 01:20 WIB
Bawaslu Dapati Tiga Temuan
Anggota Bawaslu Muchamad Afifudin memberi keterangan pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10). Afifudin mengatakan temuan kedua yang didapat Bawaslu terkait SIPOL adalah traffic uploadin data SIPOL. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menerima aduan dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisoner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifudin, mengatakan aduan ini akan dibuka selama 3 hari kerja.

"Sisi teknis kita (Bawaslu) bersiap untuk menerima aduan dari partai tidak lolos itu, dihitung tiga hari di hari kerja, mekanisme tentu kita akan memediasi dulu," jelas Afif usai diskusi politik di D'Hotel, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Sebanyak tujuh partai politik dinyatakan KPU tidak lolos tahapan verifikasi faktual, seperti Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.

Mereka diperbolehkan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu sesuai mekanisme.

"Jika ada kesalahan minor yang dimaklumi, dari KPU dan parpol itu tentu proses ajudikasi dan selanjutnya mekanisme terhadap ada pihak yang tidak puas, jadi mediasi dulu," lanjut Afif.

 

2 Alasan

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Awalnya, terdapat 9 partai yang lolos uji Bawaslu usai mengajukan gugatan pada tahapan penelitian administrasi. Namun, KPU menyebut dari 9 parpol tersebut, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.

KPU mengatakan, alasan ditolaknya 7 parpol tersebut terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.

"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," terang komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Minggu 24 Desember 2017.

Gandeng KPK

Sinergikan Pencegahan Pelanggaran Dana Kampanye, Bawaslu Datangi KPK
Ketua Bawaslu RI. Abhan (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan usai pertemuan, Jakarta, Selasa (10/10). Pertemuan untuk mensinergikan pengawasan dan pencegahan pelanggaran dana kampanye. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik suap dalam Pilkada serentak 2018 mendatang. Bawaslu yang memiliki peran pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pesta demokrasi ini sangat menyoroti praktik suap dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, kerja sama dengan KPK agar para kepala daerah terpilih nanti benar-benar yang berkualitas. KPK sendiri tengah giat menangkap dan menjadikan kepala daerah yang nakal sebagai tersangka.

"Maka dari itu kami Bawaslu punya peran di sana, bagaimana Pilkada ke depan, kepala daerah dan tentu calon-calon punya kualitas," ujar Abhan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya