Kasus e-KTP, KPK Periksa Taufiq Effendi untuk Markus Nari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 11:31 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Selain itu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika, Enny Asijanti. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan proyek e-KTP.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja)," ujar Febri.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto di kasus e-KTP, Taufik Effendi disebutkan jaksa menerima duit US$ 103 ribu.

 

Terdakwa dan Tersangka

Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pada perkara ini, Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun.

Adapun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.

Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.

Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya