Polisi Sita 4.200 Tabung Gas Oplosan di Tangerang

Praktik pengoplosan dilakukan dengan menyuntikkan empat tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Jan 2018, 22:41 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 22:41 WIB

Fokus, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Satuan Khusus Bareskrim Mabes Polri Jumat siang menggerebek sebuah lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Kota Tangerang, Banten. Empat ribu lebih tabung gas berbagai ukuran disita dan pemilik usaha ditangkap.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (12/1/2018), di Kota Tangerang, Banten tepatnya di Jalan Raya Hasyim Ashari, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, aparat menggerebek tempat pengoplosan bahan bakar untuk rumah tangga.

Praktik pengoplosan dilakukan dengan menyuntikkan empat tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Menurut polisi kasus ini berawal dari kelangkaan gas 3 kilogram yang sudah berlangsung lama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ribuan tabung gas berikut peralatan untuk mengoplos yang dilakukan secara manual di tempat ini.

Belakangan pemilik usaha juga melakukan hal sama pada tabung gas 52 kilogram dengan mengoplos 17 tabung gas ukuran 3 kilogram dengan meraup keuntungan lebih besar lagi.

Polisi langsung menyita 4.200 tabung gas dan menyita 100 tabung gas ukuran 3 kilogram serta 110 tabung gas ukuran 52 kilogram.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya