Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghidupkan kembali becak di Jakarta. Untuk mendukung kebijakannya, Anies berencana membuat peraturan gubernur (pergub) soal becak.
Menurut dia, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang operasional becak tidak perlu diubah. Hal ini cukup diatur melalui pergub.
Baca Juga
"Enggak (ubah perda). Nanti kita atur dari pergub saja," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Advertisement
Menurut dia, becak hanya akan beroperasi di jalanan kampung. Oleh karena itu, dia yakin aturan baru itu tidak akan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Kita tidak pernah merencanakan becak di jalan raya. Becak ini di dalam kampung, angkutan kampung, angkutan lingkungan. Dan kita tahu persis yang namanya penumpang itu akan memilih modanya. Jadi kalau tidak ada kebutuhan, tidak ada artinya. Kenapa becak ini ada di banyak tempat, terutama di Jakarta Utara? Karena di sana ada kebutuhan," kata Anies.
Tak Akan Semrawut
Mantan Mendikbud itu memastikan tidak akan ada kesemrawutan meski becak dihidupkan kembali. "Enggak (semrawut), enggak akan keluar (jalan kampung)," kata Anies.
Anies kembali menyebut kebijakannya itu untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga.
"Kenapa saya melakukan ini? Kita ingin jakarta kota berkeadilan. Memberi kesempatan untuk semua Kota ini juga milik mereka yang masih miskin,"ujar Anies.
"Abang becak yang selama ini bekerja di kampung, mereka juga ingin hidup sejahtera dan bisa mendapatkan pengjasilan yang baik. Nah, kita mengatur untuk itu. Jadi jangan kita berpandangan bahwa abang becak itu pengin jadi abang becak, tidak. Mereka juga kalau bisa dapat pekerjaan lain, mungkin mereka akan cari pekerjaan lain," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement