Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham meresmikan Layanan Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) Contact Center Kementerian Sosial. Bersama dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, layanan tersebut menjadi perhatian pemerintah agar cepat mengatasi keluhan masyarakat.
"Layanan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, masyarakat, dan stakeholder terkait," tutur Idrus di Gedung Aneka Krida lantai 1, Kementerian Sosial RI, Jalam Salemba 28, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Menurut Idrus, pada 2018 ini, bantuan sosial PKH nontunai disalurkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Semuanya menjangkau 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Ini merupakan upaya mengantisipasi dan respons cepat agar layanan bantuan sosial nontunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, serta tepat kualitas," jelas dia.
Untuk PKH Contact Center sendiri, lanjut dia, Kementerian Sosial menyediakan tiga ruangan. Pertama, Ruang Contact Center yang berfungsi menampung keluhan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan PKH dan layanan perbankan dalam penyaluran bantuan sosial PKH baik melalui call center maupun media sosial.
"Kedua, Ruang Case Conference digunakan untuk membahas penyelesaian keluhan dan aduan masyarakat yang melibatkan stakeholder PKH terkait," kata Idrus.
Yang ketiga adalah Ruang Konsultasi. Tempat itu digunakan untuk memberikan konsultasi kepada masyarakat yang datang langsung ke PKH Contact Center dan menyampaikan keluhan aduan.
"Mereka akan diterima oleh Pekerja Sosial yang bertugas memberikan konsultasi langsung maupun home visit jika diperlukan," kata Idrus Marham.
Saluran Call Center
Berbagai saluran aduan juga dapat dimanfaatkan, seperti layanan call center, layanan konsultasi, media sosial yakni SMS, WA, Facebook, Line, Twitter, dan lain-lain. Sementara layanan PKH Call Center berlangsung pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Untuk nomor KPM PKH Call Center, masyarakat dapat menghubungi 1500299. Sementara call center untuk menerima pengaduan dari pemangku kepentingan baik itu Dinas Sosial Provinsi, kabupaten/kota, instansi terkait, dan SDM Pelaksana PKH, dapat menghubungi 021-314-4321.
Kemudian untuk layanan Facebook di kemensos.pkh/linjamsoskemensos, Twitter di @kemsos_pkh, Instagram di alamat kemsos_pkh, email ke pengaduan@pkh.kemsos.go.id, dan website di pkh.kemsos.go.id.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement