Kemenhub Janji Santunan Korban Crane Jatuh Cepat Cair

Sekjen Kemenhub Sugihardjo menemui keluarga korban tewas crane jatuh di RS Polri Kramat Jati Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Feb 2018, 02:38 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 02:38 WIB
TKP jatuhnya crane di Jatinegara (Liputan6.com/Yuni)
TKP jatuhnya crane di Jatinegara (Liputan6.com/Yuni)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo menemui keluarga korban tewas crane jatuh di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

"Mohon diikhlaskan Bapak, kami juga membantu proses asuransi dari BPJS tenaga kerja supaya bisa diurus secepatnya. Kami minta kontraktor supaya keluarga yang ditimpa musibah tidak mengurus-mengurus lagi," ujar Sugihardjo di lokasi, Minggu 4 Februari 2018.

Ucapan belasungkawa Sugihardjo langsung dijawab salah satu anggota keluarga korban crane jatuh Jana Sutisna yang bernama Indra.

"Terima kasih ya Bapak," jawab Indra disambut dengan bersalaman dengan Sugihardjo.

Tak lama Sugihardjo datang, tiba pula Direktur Operasional PT Hutama Karya Suroto.

Sugihardjo menegaskan pihaknya bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya berkomitmen agar penanganan crane jatuh double-double track jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dapat segera selesai.

"Kami berkomitmen menangani proses ini dengan cepat sehingga keluarga yang sudah ditimpa musibah tidak lagi direpotkan dengan urusan administratif," tegas Sugihardjo. 

 

Beri Santunan 

Keluarga korban crane jatuh di Jatinegara mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Keluarga korban crane jatuh di Jatinegara mendatangi RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

 

Tak hanya menyampaikan rasa belasungkawa, Sugihardjo memastikan korban tewas bantalan crane proyek double-double track jalur kereta untuk Manggarai-Jatinegara akan mendapatkan santunan.

"Nanti dari pihak asuransi kepada korban yang meninggal akan mendapat asuransi total Rp 122.800.000," ujar Sugihardjo.

Rinciannya, lanjut dia, yang pertama adalah sebesar Rp 115 juta dan Rp 7,8 juta untuk pemakaman.

"Yang terdiri dari pertama yang akan diberikan setelah proses administrasinya tuntas, mungkin dalam waktu 1-2 hari itu senilai Rp 115 juta. Selanjutnya yang bisa diberikan segera setelah dicatatkan administrasinya ini senilai Rp 7,8 juta sehingga bisa membantu proses pemakaman dan sebagainya," paparnya.

Selain asuransi, Sugihardjo menyebut santunan juga akan diberikan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Sugihardjo juga menjanjikan semua proses korban tewas ini tidak akan dipersulit. Terkait proses visum dan surat kematian akan dibantu oleh pihak kepolisian.

"Nanti ini Direktur Operasinal Hutama Marya ini juga membantu mengkoordinasikan urusan-urusan yang terkait dengan asuransi dan BPJS Tenaga Kerja," tutup Sugihardjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya