Jerat Zumi Zola, KPK Singgung soal Risiko Dinasti Politik

Terkait kasus Zumi Zola, KPK telah melakukan sejumlah upaya pencegahan korupsi kepada setiap kepala daerah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2018, 10:43 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 10:43 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zola menyatakan sebelum ada intruksi dari Kemendagri, dirinya tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek. KPK pun menilai ada risiko-risiko jika memilih pemimpin yang berasal dari dinasti politik.

Seperti diketahui, ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin merupakan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. Adik Zumi Zola, Zumi Laza juga terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi secara aklamasi, Rabu 24 Februari 2016.

"Ada beberapa kasus korupsi terkait yang pelakunya kalau kita lihat secara sosiologis itu ada fenomena dinasti politik di sana. Namun, kami menilai ada risiko-risiko yang patut diperhatikan terkait dengan hal itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

Febri mengatakan, KPK telah melakukan sejumlah upaya pencegahan korupsi kepada setiap kepala daerah. Menurut dia, ada lima program pencegahan korupsi.

"Sekitar 5 paket pencegahan yang kita lakukan di sejumlah daerah melalui koordinasi dan supervisi pengadaan barang dan jasa, ada e-budgeting, e-planning, peningkatan penghasilan pegawai negeri dan juga perbaikan-perbaikan," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sejumlah proyek.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.

Uang di Brankas

[Bintang] Zumi Zola
Zumi Zola (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya